Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Kabupaten Bintan
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok memberikan dukungan kepada Bupati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. Pembinaan pelaksanaan tugas perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. Pelaksanaan urusan tata usaha Badan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati


