Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang Kesekretariatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. f. |
Penyelenggaraan urusan penyusunan program dan evaluasi; Penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan; Penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian; Penyelenggaraan urusan perlengkapan dan rumah tangga; Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja lain baik di dalam maupun di luar organisasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan. |
Sekretariat terdiri dari sub bagian :
1. Sub Bagian Penyusunan Program
Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup penyusunan program.
Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
Menyelenggarakan perencanaan sub bidang penyusunan program. Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang penyusunan program; Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain baik di dalam maupun diluar organisasi dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas; Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang penyusunan program; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris. |
2. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam lingkup keuangan.
Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
menyelenggarakan perencanaan sub bidang keuangan; mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang keuangan; menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain; menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang pengelolaan keuangan; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris |
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretaris dalam lingkup administrasi umum dan kepegawaian
Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :
| a. b. c. d. e |
menyelenggarakan perencanaan sub bidang umum dan kepegawaian; mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang umum dan kepegawaian; menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain; menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang umum dan kepegawaian; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris. |


