Sekretariat

E-mail Cetak PDF

Sekretariat  mempunyai  tugas  melaksanakan  sebagian  tugas  Kepala  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang Kesekretariatan.
Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.
b.
c.
d.
e.

f.
Penyelenggaraan urusan penyusunan program dan evaluasi;
Penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan;
Penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian;
Penyelenggaraan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja lain baik di dalam maupun di luar organisasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan.

Sekretariat terdiri dari sub bagian :

1. Sub Bagian Penyusunan Program
Sub  Bagian  Penyusunan  Program  mempunyai  tugas  melaksanakan  sebagian  tugas  Sekretaris lingkup penyusunan program.
Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

a.
b.
c.

d.
e.
Menyelenggarakan  perencanaan sub bidang penyusunan program.
Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang penyusunan program;
Menyelenggarakan  koordinasi dengan unit kerja lain baik di dalam maupun diluar organisasi dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas;
Menyelenggarakan  monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang penyusunan program;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.

2. Sub Bagian Keuangan
Sub  Bagian  Keuangan  mempunyai  tugas  melaksanakan  sebagian  tugas  Sekretaris dalam lingkup keuangan.
Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

a.
b.
c.
d.
e.
menyelenggarakan  perencanaan sub bidang keuangan;
mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang keuangan;
menyelenggarakan  koordinasi dengan unit kerja lain;
menyelenggarakan  monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang pengelolaan keuangan;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris

3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub  Bagian  Umum  dan  Kepegawaian  mempunyai  tugas  melaksanakan  sebagian tugas sekretaris dalam lingkup administrasi umum dan kepegawaian
Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

a.
b.
c.
d.
e
menyelenggarakan perencanaan sub bidang umum dan kepegawaian;
mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang umum dan kepegawaian;
menyelenggarakan  koordinasi dengan unit kerja lain;
menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang umum dan kepegawaian;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.



Terakhir Diperbaharui ( Minggu, 09 Agustus 2009 05:58 )