Bidang Sosial dan Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam lingkup bidang sosial dan perekonomian;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan bidang sosial dan perekonomian mempunyai fungsi sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
penyelenggaraan perencanaan sub bidang sosial dan perekonomian; pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang sosial dan perekonomian ; penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja lain baik di dalam maupun di luar organisasi dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas; peyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang sosial dan perekonomian; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan. |
Bidang Sosial dan Perekonomian terdiri dari :
1. Sub Bidang Sosial
Sub Bidang Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala bidang sosial dan perekonomian dalam lingkup bidang sosial.
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
menyelenggarakan perencanaan sub bidang sosial; mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang sosial; menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain baik di dalam maupun diluar organisasi dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas; menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang sosial; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang. |
2. Sub Bidang Perekonomian
Sub Bidang Perekonomian mempunyai tugas melakukan koordinasi sebagian tugas Kepala Bidang Sosial dan Perekonomian lingkup bidang perekonomian;
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
menyelenggarakan perencanaan sub bidang ekonomi; mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang ekonomi; menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain; menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang ekonomi; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang |


