Bidang Pendataan dan Pengembangan

E-mail Cetak PDF

Bidang  Pendataan  Pengembangan  mempunyai  tugas  melaksanakan  sebagian  tugas Kepala  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Daerah  dalam  bidang  pendataan  dan pengembangan.
Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud, Kepala  Bidang Pendataan Pengembangan mempunyai
fungsi sebagai berikut :

a.
b.

c.
d.

e.
penyelenggaraan perencanaan sub bidang pendataan dan pengembangan;
pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang pendataan
dan pengembangan;
penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja lain;
peyelenggaraan  monitoring,  evaluasi  dan  pelayanan  perencanaan  sub  bidang pendataan
dan pengembangan;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan.

Bidang  Pendataan  Pengembangan terdiri dari :
1. Sub Bidang Data dan Informatika
Sub  Bidang  Data  dan  Informatika  mempunyai  tugas  melaksanakan  sebagian  tugas Kepala  Bidang  Pendataan  dan  Pengembangan  dalam  lingkup  bidang  data  dan informatika. Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

a.
b.
c.

d.
e.
menyelenggarakan perencanaan sub bidang data dan informasi;
mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang data dan informasi;
menyelenggarakan  koordinasi  dengan  unit  kerja  lain  baik  di  dalam  maupun  diluar organisasi dalam rangka
kelancaraan pelaksanaan tugas;
meyelenggarakan  monitoring,  evaluasi  dan  pelayanan  perencanaan  sub  bidang data dan informasi;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidan

2. Sub Bidang Penelitian dan  Pengembangan
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanaan sebagian tugas  Kepala  Bidang Pendataan dan Pengembangan  dalam  lingkup  penelitian dan pengembangan. Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

a.
b.

c.
d.

e.
menyelenggarakan perencanaan sub bidang penelitian dan pengembangan;
mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang penelitian
dan pengembangan;
menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain;
menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang penelitian
dan pengembangan;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

Terakhir Diperbaharui ( Minggu, 09 Agustus 2009 06:16 )