Bidang Pendataan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam bidang pendataan dan pengembangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pendataan Pengembangan mempunyai
fungsi sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
penyelenggaraan perencanaan sub bidang pendataan dan pengembangan; pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang pendataan dan pengembangan; penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja lain; peyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang pendataan dan pengembangan; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan. |
Bidang Pendataan Pengembangan terdiri dari :
1. Sub Bidang Data dan Informatika
Sub Bidang Data dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan dalam lingkup bidang data dan informatika. Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
menyelenggarakan perencanaan sub bidang data dan informasi; mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang data dan informasi; menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain baik di dalam maupun diluar organisasi dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas; meyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang data dan informasi; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidan |
2. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanaan sebagian tugas Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan dalam lingkup penelitian dan pengembangan. Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
menyelenggarakan perencanaan sub bidang penelitian dan pengembangan; mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang penelitian dan pengembangan; menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain; menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang penelitian dan pengembangan; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang. |


