Bidang Pemerintahan dan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam bidang perencanaan pemerintahan dan aparatur dalam rangka menunjang perencanaan dan pembangunan daerah;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Pemerintahan dan Aparatur mempunyai fungsi sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
penyelenggaraan perencanaan sub bidang pemerintahan dan aparatur; pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang pemerintahan dan aparatur; penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja lain; peyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang pemerintahan dan aparatur; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan. |
Bidang Pemerintahan dan Aparatur terdiri dari :
1. Sub Bidang Pemerintahan
Sub Bidang Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pemerintahan dan aparatur dalam lingkup pemerintahan.
Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
menyelenggarakan perencanaan sub bidang pemerintahan; mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang pemerintahan; menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain; menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang pemerintahan; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang. |
2. Sub Bidang Kemasyarakatan dan Aparatur
Sub Bidang Kemasyarakatan dan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pemerintahan dan aparatur dalam lingkup kemasyarakatan dan aparatur.
Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
menyelenggarakan perencanaan sub bidang kemasyarakatan dan aparatur; mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang kemasyarakatan dan aparatur; menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain baik di dalam maupun diluar organisasi dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas; menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang kemasyarakatan dan aparatur; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang. |


