Bidang Pemerintahan & Aparatur

E-mail Cetak PDF

Bidang Pemerintahan dan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Daerah  dalam  bidang  perencanaan pemerintahan  dan  aparatur  dalam  rangka  menunjang  perencanaan  dan pembangunan daerah;
Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud diatas,  Kepala Bidang Pemerintahan dan Aparatur mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.
b.

c.
d.
e.
penyelenggaraan perencanaan sub bidang pemerintahan dan aparatur;
pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang pemerintahan
dan aparatur;
penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja lain;
peyelenggaraan  monitoring,  evaluasi  dan  pelayanan  perencanaan  sub  bidang pemerintahan dan aparatur;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan.

Bidang Pemerintahan dan Aparatur terdiri dari :
1. Sub Bidang Pemerintahan
Sub  Bidang  Pemerintahan  mempunyai  tugas  melaksanakan  sebagian  tugas  bidang pemerintahan dan aparatur dalam lingkup pemerintahan.
Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

a.
b.
c.
d.
e.
menyelenggarakan perencanaan sub bidang pemerintahan;
mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang pemerintahan;
menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain;
menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang pemerintahan;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

2. Sub Bidang Kemasyarakatan dan Aparatur
Sub  Bidang  Kemasyarakatan  dan  Aparatur  mempunyai  tugas  melaksanakan sebagian  tugas  bidang  pemerintahan  dan  aparatur  dalam  lingkup  kemasyarakatan dan aparatur.
Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

a.
b.

c.

d.
e.
menyelenggarakan perencanaan sub bidang kemasyarakatan dan  aparatur;
mengumpulkan    dan    mengolah    data    sebagai  bahan  perumusan  kebijakan lingkup sub bidang kemasyarakatan dan aparatur;
menyelenggarakan  koordinasi  dengan  unit  kerja  lain  baik  di  dalam  maupun  diluar organisasi dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas;
menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang kemasyarakatan dan aparatur;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

Terakhir Diperbaharui ( Minggu, 09 Agustus 2009 06:06 )