Bidang Infrastuktur dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah lingkup bidang infrastruktur dan sumber daya alam.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud kepala bidang infrastuktur dan sumber daya alam mempunyai fungsi sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
penyelenggaraan perencanaan sub bidang infrastruktur dan sumber daya alam pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang infrastruktur dan sumber daya alam; penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja lain dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas; penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang infrastruktur dan sumber daya alam; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang. |
Bidang Infrastuktur dan Sumber Daya Alam terdiri dari :
1. Sub Bidang Infrastuktur
Sub Bidang Infrastuktur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala bidang infrastuktur dan sumber daya alam dalam lingkup bidang infrastuktur. Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
menyelenggarakan perencanaan sub bidang infrastruktur; mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang infrastruktur; menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain; menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang infrastruktur; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang. |
2. Sub Bidang Sumber Daya Alam
Sub Bidang Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang infrastruktur dan sumber daya alam dalam lingkup sumber daya alam. Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :
| a. b. c. d. e. |
menyelenggarakan perencanaan sub bidang sumber daya alam; mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang sumber daya alam; menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain; menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang sumber daya alam; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang. |


