Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam

E-mail Cetak PDF

Bidang  Infrastuktur  dan  Sumber  Daya  Alam  mempunyai  tugas  melaksanakan sebagian  tugas  Kepala  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Daerah  lingkup  bidang infrastruktur dan sumber daya alam.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud kepala bidang infrastuktur dan sumber daya alam mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.
b.

c.
d.

e.
penyelenggaraan perencanaan sub bidang infrastruktur dan sumber daya alam
pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang infrastruktur
dan sumber daya alam;
penyelenggaraan  koordinasi  dengan  unit  kerja  lain  dalam  rangka  kelancaraan pelaksanaan tugas;
penyelenggaraan  monitoring,  evaluasi  dan  pelayanan  perencanaan  sub  bidang infrastruktur dan
sumber daya alam;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

Bidang  Infrastuktur  dan  Sumber  Daya  Alam terdiri dari :
1. Sub Bidang Infrastuktur
Sub  Bidang  Infrastuktur  mempunyai  tugas  melaksanakan  sebagian  tugas  kepala bidang infrastuktur dan sumber daya alam dalam lingkup bidang infrastuktur. Uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

a.
b.
c.
d.
e.
menyelenggarakan perencanaan sub bidang infrastruktur;
mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang infrastruktur;
menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain;
menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang infrastruktur;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

2. Sub Bidang Sumber Daya Alam
Sub  Bidang  Sumber  Daya  Alam  mempunyai  tugas  melaksanakan  sebagian  tugas bidang infrastruktur dan sumber daya alam dalam lingkup sumber daya alam. Uraian tugas dimaksud  sebagai berikut :

a.
b.
c.
d.
e.
menyelenggarakan perencanaan sub bidang sumber daya alam;
mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bidang sumber daya alam;
menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain;
menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bidang sumber daya alam;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

Terakhir Diperbaharui ( Minggu, 09 Agustus 2009 06:08 )